HADITS KETUJUH BELAS
عَنْ
أَبِي يَعْلَى شَدَّاد ابْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ كَتَبَ
اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا
الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ
أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ .
[رواه مسلم]
Terjemah hadits / ترحمة الحديث :
Dari
Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiallahuanhu dari Rasulullah shollallohu
‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya Allah telah menetapkan
perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka
berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah
baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan
hewan sembelihannya.
(Riwayat Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Syariat Islam menuntut perbuatan ihsan kepada setiap makhluk termasuk diantaranya adalah hewan.
2.
Tidak boleh menyiksa dan merusak tubuh sebagai sasaran dan tujuan,
tidak juga boleh menyayat-nyayat orang yang dihukum qishash.
3.
Termasuk ihsan juga berbuat baik terhadap hewan ternak dan belas kasih
terhadapnya. Tidak boleh membebaninya diluar kemampuannya serta tidak
menyiksanya saat menyembelihnya.
Penjelasan:
Kalimat “hendaklah membunuh dengan cara yang baik” berlaku umum mencakup menyembelih, membunuh dalam Qishash, ataupun hukuman pidana lainnya. Hadits ini termasuk salah satu Hadits yang mengandung berbagai macam prinsip atau kaidah. Membunuh dengan cara yang baik itu ialah membunuh tanpa sedikit pun unsur penganiayaan atau penyiksaan. Menyembelih dengan cara yang baik yaitu menyembelih hewan dengan lemah lembut, tidak merebahkannya ketanah dengan keras dan juga tidak menyeretnya, menghadapkannya ke kiblat, membaca basmalah dan hamdalah, memotong urat nadi lehernya dan membiarkannya sampai mati baru dikuliti, mengakui nikmat dan mensyukuri pemberian Allah, karena Allah telah menundukkannya kepada kita, padahal Dia berkuasa untuk menjadikannya sebagai musuh kita dan telah menghalalkan dagingnya untuk kita, padahal Dia berkuasa untuk mengharamkannya.
Kalimat “hendaklah membunuh dengan cara yang baik” berlaku umum mencakup menyembelih, membunuh dalam Qishash, ataupun hukuman pidana lainnya. Hadits ini termasuk salah satu Hadits yang mengandung berbagai macam prinsip atau kaidah. Membunuh dengan cara yang baik itu ialah membunuh tanpa sedikit pun unsur penganiayaan atau penyiksaan. Menyembelih dengan cara yang baik yaitu menyembelih hewan dengan lemah lembut, tidak merebahkannya ketanah dengan keras dan juga tidak menyeretnya, menghadapkannya ke kiblat, membaca basmalah dan hamdalah, memotong urat nadi lehernya dan membiarkannya sampai mati baru dikuliti, mengakui nikmat dan mensyukuri pemberian Allah, karena Allah telah menundukkannya kepada kita, padahal Dia berkuasa untuk menjadikannya sebagai musuh kita dan telah menghalalkan dagingnya untuk kita, padahal Dia berkuasa untuk mengharamkannya.
0 komentar:
Posting Komentar